Profesi dokter menjadi satu di antara sekian bidang pekerjaan yang masuk dalam kategori PNS dengan persentase peminat yang cukup tinggi. Oleh karenanya dalam seleksi CPNS, SKB Dokter seringkali dibicarakan oleh sebagian pendaftar. Adapun berikut penjelasan tentang pengertian SKB Dokter yang mungkin bisa menjadi referensi Anda.
Kepegawaian negeri sipil tentu bukanlah profesi yang terbilang asing, terutama bagi kalangan yang telah menginjak usia kerja. Pegawai Negeri Sipil atau yang sering dikenal PNS menjadi salah satu pekerjaan yang paling digemari, alhasil bidang ini kerap diburu dan memiliki tingkat persaingan yang cukup ketat untuk dapat lolos seleksi.
Pengertian SKB Dokter dalam perekrutan CPNS
SKB Dokter adalah bagian dari proses perekrutan CPNS untuk kategori tenaga kesehatan. SKB sendiri merupakan singkatan dari seleksi kompetensi bidang yang wajib diikuti oleh peserta CPNS setelah dinyatakan lolos dari SKD atau seleksi kompetensi dasar.
Begitu pula dengan bidang kedokteran dimana peserta CPNS yang dinyatakan lolos tahap SKD wajib mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu SKB Dokter. Bagian ini merupakan serangkaian perekrutan tahap kedua bagi tenaga kesehatan sebelum memasuki seleksi tahap akhir atau dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai PNS.
Materi yang terdapat dalam SKB Dokter
Proses seleksi di tahap ini berbeda dengan SKD yang sebelumnya dijalani oleh peserta CPNS. Ada beberapa tahapan khusus yang harus dijalani dalam SKB Dokter. Berdasarkan persyaratan jabatan yang harus dipenuhi, ada setidaknya 2 atau lebih tahapan yang perlu dijalani dalam SKB ini berdasarkan keputusan instansi penyelenggara baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Adapun materi SKB dokter meliputi tes substantif bidang, tes akademik, kesehatan, psikotes, wawancara, tes fisik atau kesamaptaan, dan/atau tes keterampilan di bidang kedokteran secara khusus maupun kesehatan secara umum.
Pelaksanaan SKB Dokter dapat melalui sistem CAT atau metode khusus berdasarkan ketetapan instansi penyelenggara terkait materi yang akan diujikan. Dengan demikian peserta CPNS di bidang ini perlu menyiapkan bahan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk menunjang kepesertaan dalam SKB Dokter.